PP
Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 1980 tentang PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG PEMILIHAN UMUM
Pasal 114
BAB 7 — PEMUNGUTAN SUARA DAN PENGHITUNGAN SUARA
(1) Ketentuan-ketentuan tentang penyelenggaraan pemungutan suara sebagai dimaksud dalam Pasal 104 sampai dengan Pasal 108 berlaku juga untuk pemungutan suara lanjutan/ulangan/susulan sebagai dimaksud dalam Pasal 111 dan Pasal 112.
(2) Dalam hal pemungutan suara lanjutan, Ketua KPPS lebih dahulu membuka segel celah kotak suara dan segel lubang kunci kotak suara, dihadapan para pemilih dan saksi yang hadir tetapi tidak membuka kotak suara itu.
(3) Dalam hal pemungutan suara ulangan, tiap-tiap surat suara yang telah dimasukkan dalam kotak suara dikeluarkan dan KPPS membubuhkan tanda bahwa surat suara itu tidak dipakai lagi.
