PP
Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 1980 tentang PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG PEMILIHAN UMUM
Pasal 111
BAB 7 — PEMUNGUTAN SUARA DAN PENGHITUNGAN SUARA
(1) Pemungutan suara yang dihentikan sebagai dimaksud dalam Pasal 110 dilanjutkan sedapat- dapatnya pada hari itu juga atau hari berikutnya dan jika tidak mungkin, pada hari dan tanggal yang ditetapkan dan diumumkan oleh PPS apabila pemungutan suara yang telah dimulai dan terhenti itu oleh PPS dapat dipertanggungjawabkan.
(2) Bilamana pemungutan suara yang dihentikan sebagai dimaksud data Pasal 110 ayat (1) apabila dilanjutkan sebagai dimaksud data ayat (1) tidak dapat dipertanggungjawabkan, maka PPS MENETAPKAN bahwa pemungutan suara diulangi seluruhnya dan MENETAPKAN serta mengumumkan hari dan tanggal pemungutan suara ulangan itu.
