Pasal 110
BAB 7 — PEMUNGUTAN SUARA DAN PENGHITUNGAN SUARA
(1) Jika terjadi gangguan ketertiban, sehingga jalannya pemungutan suara terganggu dan bilamana pemungutan suara diteruskan tidak akan terjamin sahnya pemungutan suara itu, maka Ketua KPPS segera menghentikan pemungutan suara, serta menyegel celah kotak suara dan lobang kunci kotak suara.
(2) Suart-surat suara yang belum terpakai atau yang dikembalikan dan Salinan Daftar Pemilih Tetap/Daftar Pemilih Tambahan serta anak kunci kotak suara masing-masing dibungkus tersendiri dan disegel setelah ditulis tentang isinya pada bagain luar bungkusan, lalu semuanya dimasukkan ke dalam satu bungkusan yang kemudian disegel juga. Kotak suara dan bungkusan itu disimpan di kantor PPS atau di kantor Kepala Desa/Kelurahan atau di kantor instansi keamanan yang terdekat.
(3) Dari perbuatan-perbuatan yang telah dilakukan oleh KPPS sebagai dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2), dibuat berita acara yang ditanda tangani oleh semua Anggota KPPS dan saksi yang hadir.
