PP
Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 1980 tentang PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG PEMILIHAN UMUM
Pasal 109
BAB 7 — PEMUNGUTAN SUARA DAN PENGHITUNGAN SUARA
Dengan memperhatikan waktu pemungutan suara yang ditentukan sebagai dimaksud dalam Pasal 97 ayat (2) huruf b dan Pasal 108, Ketua KPPS memberikan kesempatan kepada Anggota KPPS dan para saksi serta petugas-petugas lainnya yang namanya terdaftar dalam Salinan Daftar Pemilih Tetap/Daftar Pemilih Tambahan di TPS lain untuk memberikan suaranya di TPS lain itu.
