PP
Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 1980 tentang PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG PEMILIHAN UMUM
Pasal 108
BAB 7 — PEMUNGUTAN SUARA DAN PENGHITUNGAN SUARA
Setelah waktu menunjukkan pukul 14.00 waktu setempat, Ketua KPPS mengumumkan kepada hadirin bahwa waktu telah menunjukkan pukul 14.00. Selanjutnya yang diperbolehkan memberikan suaranya hanya Pemilih yang pada saat itu sudah hadir di dalam TPS menunggu gilirannya, Anggota KPPS dan saksi-saksi serta petugas-petugas lain yang namanya tersebut dalam Salinan Daftar Pemilih Tetap/Daftar Pemilih Tambahan untuk TPS itu atau yang membawa Kutipan Daftar Pemilih Tetap/Daftar Pemilih Tambahan (Model AB).
