PP
Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 1980 tentang PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG PEMILIHAN UMUM
Pasal 107
BAB 7 — PEMUNGUTAN SUARA DAN PENGHITUNGAN SUARA
Apabila Pemilih dalam memberikan suaranya keliru mencoblos tanda gambar yang diinginkan, maka Pemilih dapat meminta Surat suara yang baru setelah Surat suara yang.keliru dicoblos tersebut dikembalikan kepada Ketua KPPS. Penggantian Surat suara yang keliru dicoblos oleh Pemilih hanya dapat dilakukan satu kali dan Ketua KPPS membubuhkan tanda bahwa Surat suara yang keliru dicoblos tersebut tidak terpakai lagi.
