PP
Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 1980 tentang PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG PEMILIHAN UMUM
Pasal 106
BAB 7 — PEMUNGUTAN SUARA DAN PENGHITUNGAN SUARA
(1) Setelah Pemilih memberikan suaranya dalam bilik pemberian suara, surat-surat suara yang telah dipergunakan itu dilipat kembali seperti semula.
(2) Pemilih menuju ke tempat kotak suara dan memperlihatkan surat-surat suaranya dalam keadaan terlipat kepada Ketua KPPS.
(3) Setelah Ketua KPPS menyaksikan bahwa pada surat-surat suara itu betul terdapat tanda tangan sebagai dimaksud dalam Pasal 105 ayat (4), Ketua KPPS mempersilahkan Pemilih untuk memasukkan Surat suaranya ke dalam kotak suara.
(4) Pemilih yang telah memasukkan surat-surat suaranya ke dalam kotak suara, segera ke luar dari TPS.
