Pasal 105
BAB 7 — PEMUNGUTAN SUARA DAN PENGHITUNGAN SUARA
(1) Setelah melakukan perbuatan-perbuatan sebagai dimaksud dalam Pasal 104, Ketua KPPS mempersilahkan para Pemilih untuk memberikan suara, secara bergiliran.
(2) Pemilih yang meminta surat suara kepada Ketua KPPS menyebutkan namanya dengan jelas serta menyerahkan Surat Pemberitahuan/Panggilan sebagai dimaksud dalam Pasal 97.
(3) Ketua KPPS dengan dibantu oleh 2 (dua) orang Anggota KPPS mencocokkan nama yang disebutkan dengan nama yang tertulis dalam Salinan Daftar Pemilih Tetap/Daftar Pemilih Tambahan untuk TPS, dan kemudian memberikan tanda di dalam salinan daftar tersebut.
(4) Ketua KPPS memberikan kepada Pemilih sebagai dimaksud dalam ayat (2), 3 (tiga) helai surat suara masing-masing untuk Pemilihan Umum Anggota DPR, DPRD I dan DPRD II dalam keadaan terlipat, setelah diisi dengan nama Daerah Pemungutan Suara dan TPS serta dibubuhi tanda tangan oleh Ketua dan 2 (dua) orang Anggota KPPS di bagian luar yang ditentukan pada Surat suara sebagai dimaksud dalam Pasal 90 ayat (4).
(5) Pemilih yang telah menerima Surat suara menuju langsung kebilik pemberian suara untuk memberikan suaranya.
(6) Sebelum memberikan suaranya Pemilih membuka surat-surat suara lebar-lebar sehingga tidak dalam keadaan terlipat sama sekali, dan memeriksa surat-surat suara tersebut apakah tidak rusak dan apabila ternyata rusak meminta ganti Surat suara. Apabila sampai dua kali Pemilih meminta ganti Surat suara karena rusak, maka untuk ketiga kalinya, pemeriksaan Surat suara dilakukan oleh Ketua KPPS sebelum diserahkan kepada Pemilih.
(7) Pemilih memberikan suaranya kepada suatu organisasi peserta Pemilihan Umum dengan mencoblos Salah satu tanda gambar yang tercantum dalam masing-masing Surat suara.
