Pasal 104
BAB 7 — PEMUNGUTAN SUARA DAN PENGHITUNGAN SUARA
(1) Pada hari pemungutan suara sebelum pukul 08.00 waktu setempat KPPS bersama-sama dengan saksi dalam kedudukan sebagai pengawas jika ada yang hadir, harus sudah melakukan pemeriksaan terhadap segala sesuatu yang berhubungan dengan Rapat Pemungutan Suara di TPS.
(2) Rapat Pemungutan Suara sebagai dimaksud dalam ayat (1) dibuka oleh KPPS pukul 08.00 waktu setempat.
(3) Sebelum dan selama berlangsungnya Rapat Pemungutan Suara sebagai dimaksud dalam ayat (2) Pemilih secara bergiliran diperbolehkan masuk ke dalam TPS setelah mencatatkan
diri dengan memperlihatkan Surat Pemberitahuan/Panggilan kepada KPPS.
(4) Setelah Rapat Pemungutan Suara sebagai dimaksud dalam ayat (2) dibuka, Anggota KPPS dan saksi yang hadir dengan disaksikan oleh Pemilih yang hadir mengucapkan sumpah/janji sebagai dimaksud dalam Pasal 88.
(5) Apabila Rapat Pemungutan Suara sebagai dimaksud dalam ayat (2) sudah dibuka, sedangkan saksi dan pemilih belum ada seorangpun yang hadir, maka Rapat Pemungutan Suara tersebut ditunda sampai ada saksi dan Pemilih yang hadir di TPS.
(6) Apabila dalam penundaan Rapat Pemungutan Suara sebagai dimaksud dalam ayat (5) Pemilih sudah ada yang hadir, sedangkan saksi belum ada seorangpun yang hadir di TPS, maka Ketua KPPS meminta diantara Pemilih yang hadir untuk menjadi saksi sebagai dimaksud dalam Pasal 87 ayat (9).
(7) Setelah Anggota KPPS dan saksi mengucapkan sumpah/janji sebagai dimaksud dalam ayat (4) Ketua KPPS melanjutkan Rapat Pemungutan Suara dengan memperlihatkan kepada para saksi dan Pemilih yang hadir, bahwa kotak suara benar-benar kosong dan selanjutnya kotak suara dikunci dan ditempatkan pada tempat yang sudah ditentukan.
(8) Setelah perbuatan-perbuatan sebagai dimaksud dalam ayat (7) dilakukan, Ketua KPPS memperlihatkan bungkusan-bungkusan yang masih bersegel dan berisi surat-surat suara sebagai dimaksud dalam Pasal 91 ayat (4) kepada saksi dan Pemilih, bahwa bungkusan dan segel masih dalam keadaan utuh. (9) Selanjutnya Ketua KPPS membukanya dan mencocokkan jumlah surat suara yang terdapat dalam bungkusan itu dengan jumlah yang tertulis di bagian luar bungkusan.
