PP
Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 1980 tentang PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG PEMILIHAN UMUM
Pasal 103
BAB 7 — PEMUNGUTAN SUARA DAN PENGHITUNGAN SUARA
(1) Selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari sebelum hari pemungutan suara KPPS harus sudah menerima benda-benda dan surat-surat untuk keperluan pemungutan suara dan penghitungan suara sebagai dimaksud dalam Pasal 90, 91, 92, 93, 94, 95, dan Pasal 96 dari Camat/Ketua PPS.
(2) KPPS bertanggung jawab atas keamanan benda-benda dan surat-surat sebagai dimaksud dalam ayat (1).
