Pasal 102
BAB 7 — PEMUNGUTAN SUARA DAN PENGHITUNGAN SUARA
(1) Sejak selesainya penyiapan TPS sampai dengan pemberangkatan pengiriman kotak suara ke PPS, untuk setiap TPS ditugaskan beberapa petugas keamanan setempat yang ditentukan oleh Camat / Ketua PPS bersama-sama dengan aparatur keamanan di tingkat Kecamatan.
(2) Petugas keamanan sebagai dimaksud dalam ayat (1) bertugas untuk mengadakan penjagaan ketertiban dan keamanan di TPS dengan sebaik-baiknya atas petunjuk Ketua KPPS, sehingga pemungutan suara dapat berjalan dengan bebas, rahasia, lancar dan tertib serta para Pemilih dalam memberikan suaranya bebas dari sesuatu pengaruh, ancaman atau paksaan.
(3) Ketua KPPS berhak mengeluarkan setiap orang yang mengganggu keamanan maupun ketertiban di dalam TPS atau yang mencoba mempengaruhi Pemilih, dan apabila dianggap perlu Ketua KPPS dapat meminta bantuan petugas keamanan yang ditugaskan di TPS tersebut.
(4) Apabila keamanan dan atau ketertiban dalam TPS terganggu, hanya atas permintaan Ketua KPPS petugas keamanan yang bersenjata dibolehkan berada dalam TPS.
(5) Selain petugas keamanan sebagai dimaksud dalam ayat (4) siapapun tidak diperbolehkan membawa senjata apapun ke dalam dan sekitar TPS.
