PP
Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 1980 tentang PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG PEMILIHAN UMUM
Pasal 101
BAB 7 — PEMUNGUTAN SUARA DAN PENGHITUNGAN SUARA
(1) Sekurang-kurangnya 1 (satu) hari sebelum hari pemungutan suara, KPPS harus sudah selesai menyiapkan TPS dengan tata susunan sebagai dimaksud dalam Pasal 100.
(2) Saksi sebagai dimaksud dalam Pasal 87 ayat (4) mengawasi pelaksanaan penyiapan TPS sebagai dimaksud dalam ayat (1).
(3) KPPS bertanggung jawab atas pengamanan TPS yang sudah disiapkan sebagai dimaksud dalam ayat (1).
