PP
Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 1980 tentang PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG PEMILIHAN UMUM
Pasal 112
BAB 7 — PEMUNGUTAN SUARA DAN PENGHITUNGAN SUARA
Bilamana terjadi gangguan keamanan/ketertiban sehingga pemungutan suara di suatu TPS sama sekali tidak dapat dilakukan pada hari dan tanggal yang telah ditetapkan sebagai dimaksud data Pasal 84 maka PPS MENETAPKAN dan mengumumkan hari dan tanggal pemungutan suara susulan.
