PP
PENYELENGGARAAN KAWASAN EKONOMI KHUSUS
Pasal 96
BAB 9 — FASILITAS DAN KEMUDAHAN PERPAJAKAN,
Untuk menjamin kelancaran arus barang dari dan ke KEK, Administrator KEK dapat ditetapkan untuk melakukan kegiatan pelayanan kepabeanan mandiri berdasarkan kriteria yang ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan negara.
Bagian Kelima Tambahan Fasilitas Perpajakan di KEK Pariwisata
