Pasal 95
BAB 9 — FASILITAS DAN KEMUDAHAN PERPAJAKAN,
(1) Pengeluaran barang oleh Pelaku Usaha di KEK keluar
Daerah Pabean sebagaimana dimaksud dalam Pasal 94 huruf a menggunakan pemberitahuan pabean dan berlaku ketentuan kepabeanan di bidang ekspor.
(2) Pengeluaran barang oleh Pelaku Usaha di KEK yang
ditujukan ke lokasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal94 huruf b sampai dengan huruf d menggunakan pemberitahuan pabean, dan berlaku ketentuan sebagai berikut:
- Bea Masuk, Pajak Dalam Rangka Impor, dan/atau cukai mengikuti fasilitas yang berlaku di tempat tujuan; dan/atau
b.Pajak...
SK No 085209 A
PFIES IDEN
- Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah mengikuti fasilitas yang berlaku di tempat tujuan.
(3) Pengeluaran barang oleh Pelaku Usaha di KEK yang
ditujukan ke lokasi sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 94 huruf e dengan tujuan impor untuk dipakai
menggunakan pemberitahuan pabean dan:
- dipungut Bea Masuk;
- dilunasi cukainya untuk barang kena cukai;
- dikenakan Pajak Dalam Rangka Impor; dan/atau
- dipungut Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah.
(4) Pengeluaran barang oleh Pelaku Usaha di KEK yang
bidang usahanya maintenancq repair and ouerhaul (MRO) untuk kapal dan pesawat terbang yang ditujukan ke lokasi sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 94 huruf e dengan tujuan impor untuk dipakai
menggunakan pemberitahuan pabean dan dapat diberikan:
- pembebasan, keringanan atau penurunan tarif Bea Masuk;
- tidak dipungut Pajak Dalam Rangka Impor; dan
- tidak dipungut Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(5) Atas penyerahan Barang Kena Pajak dari KEK ke
TLDDP, terutang Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(6) Barang
SK No 085210 A
PRES IDEN
(6) Barang hasil produksi Pelaku Usaha di KEK yang
dikeluarkan dari KEK ke TLDDP dilengkapi dengan dokumen pendukung dan surat keterangan mengenai nilai kandungan lokal yang diterbitkan oleh instansi penerbit surat keterangan asal di KEK.
(7) Besarnya tarif Bea Masuk sebagaimana dimaksud
pada ayat (3) huruf a dikenakan sebesar Oo/o (nol persen) sepanjang barang hasil produksi Pelaku Usaha di KEK memiliki nilai kandungan lokal paling sedikit 4O%o (empat puluh persen).
(8) Ketentuan mengenai tata cara pengawasan dan
pemberian fasilitas atas pengeluaran barang dari KEK diatur dengan Peraturan Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan negara.
