PP
PENYELENGGARAAN KAWASAN EKONOMI KHUSUS
Pasal 94
BAB 9 — FASILITAS DAN KEMUDAHAN PERPAJAKAN,
Barang dari Pelaku Usaha di KEK dapat dikeluarkan ke:
- luar Daerah Pabean;
- Pelaku Usaha pada KEK lainnya;
- tempat penimbunan berikat di luar KEK;
- Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas; dan/atau
- TLDDP.
