PP
PENYELENGGARAAN KAWASAN EKONOMI KHUSUS
Pasal 93
BAB 9 — FASILITAS DAN KEMUDAHAN PERPAJAKAN,
(1) Perpindahan barang antar Pelaku Usaha di KEK
diberikan fasilitas dan kemudahan berupa:
penangguhan atau pembebasan Bea Masuk; b pembebasan cukai, sepanjang barang tersebut merupakan bahan baku atau bahan penolong dalam pembuatan barang hasil akhir yang bukan merupakan barang kena cukai;
tidak
SK No 085208 A
PRES IDEN
- tidak dipungut Pajak Dalam Rangka Impor; dan/atau
- tidak dipungut Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah. (21 Ketentuan mengenai tata cara pengawasan dan pemberian fasilitas dan kemudahan atas perpindahan barang antar Pelaku Usaha di dalam KEK diatur dengan Peraturan Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan negara.
Paragraf 3 Pengeluaran Barang dari KEK
