PP
PENYELENGGARAAN KAWASAN EKONOMI KHUSUS
Pasal 97
BAB 9 — FASILITAS DAN KEMUDAHAN PERPAJAKAN,
(1) Pelaku usaha di KEK Pariwisata diberikan fasilitas
kepabeanan danf atau cukai atas pemasukan barang modal dan/atau bahan baku usaha bagi kegiatan:
- penyediaan akomodasi;
- pusat pertemuan dan konferensi;
- marina dan/atau dermaga khusus kapal wisata;
- bandara khusus wisata;
- jasa transportasi wisata;
- pengembangan resortdan hunian; g.jasa...
SK No 085211 A
PFIES lDEN
- jasa makanan dan minuman;
- pusat perbelanjaan;
- pusat hiburan dan rekreasi;
- pusat edukasi dan/atau pelatihan;
- pusat dan sarana olahraga;
- pusat kesehatan;
- pusat perawatan lanjut usia (retirement center); dan/atau
- kegiatan lain yang mendukung pariwisata yang ditetapkan oleh Dewan Nasional.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai pemberian fasilitas
kepabeanan dan/atau cukai di KEK Pariwisata sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diatur dengan Peraturan Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan negara.
