Pasal 9
BAB 2 — LOKASI, KRITERIA, DAN KEGIATAN USAHA
(1) Kegiatan usaha di KEK terdiri atas:
- produksi dan pengolahan;
- logistik dan distribusi;
- riset, ekonomi digital, dan pengembangan teknologi;
- pariwisata;
- pengembangan energi;
- pendidikan;
- kesehatan;
- olahraga;
- jasa keuangan;
- industri kreatif;
- pembangunan dan pengelolaan KEK;
- penyediaan infrastruktur KEK; dan/atau
- ekonomi lain.
(2) Kegiatan ekonomi lain sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) huruf m ditetapkan oleh Dewan Nasional.
(3) Dalam menetapkan kegiatan ekonomi lain
sebagaimana dimaksud pada ayat (21, Dewan Nasional dapat meminta pertimbangan menteri atau kepala lembaga terkait.
(4) Pelaksanaan kegiatan usaha sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) diatur sesuai dengan rencana zonasi KEK.
(5) Di dalam . . .
SK No 085158 A
PRES IDEN
(5) Di dalam KEK disediakan lokasi untuk usaha mikro,
kecil, menengah, dan koperasi, baik sebagai Pelaku Usaha maupun sebagai pendukung kegiatan perusahaan yang berada di dalam KEK.
(6) Di dalam KEK dapat dibangun fasilitas pendukung dan
perumahan bagi pekerja yang terpisah dari lokasi kegiatan usaha.
