PP
PENYELENGGARAAN KAWASAN EKONOMI KHUSUS
Pasal 10
BAB 2 — LOKASI, KRITERIA, DAN KEGIATAN USAHA
Kriteria dan persyaratan kegiatan usaha pendidikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) huruf f ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan setelah berkonsultasi dengan Dewan Nasional.
Pasal 1 1
Kriteria kegiatan usaha kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) huruf g ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan setelah berkonsultasi dengan Dewan Nasional.
Bagian Kesatu Pengusul Pembentukan KEK
