PP
PENYELENGGARAAN KAWASAN EKONOMI KHUSUS
Pasal 12
BAB 3 — PENGUSULAN PEMBENTUKAN KEK
(1) Pembentukan KEK diusulkan kepada Dewan Nasional
oleh:
- Badan Usaha; atau
- Pemerintah Daerah.
(2) Badan Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf a terdiri atas:
badan usaha milik negara;
badan SK No 085159 A
PRES IDEN
-t2-
- badan usaha milik daerah;
- koperasi;
- badan usaha swasta berbentuk perseroan terbatas; atau
- badan usaha patungan atau konsorsium.
(3) Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf b terdiri atas:
- Pemerintah Daerah provinsi; atau
- PemerintahDaerahkabupaten/kota.
