PP
PENYELENGGARAAN KAWASAN EKONOMI KHUSUS
Pasal 8
BAB 2 — LOKASI, KRITERIA, DAN KEGIATAN USAHA
(1) Penguasaan lahan paling sedikit 5Oo/o (lima puluh
persen) dari yang direncanakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf c dibuktikan dengan:
- sertifikat atau dokumen kepemilikan hak atas tanah;
- akta jual beli dengan pemilik tanah sesuai dengan ketentuan peraturan perLrndang-undangan;
- perjanjian pengikatan jual beli yang telah dibayar lunas kepada pemilik tanah; dan/atau
- dokumen penguasaan dalam bentuk perjanjian sewa jangka panjang.
(2) Perjanjian
SK No 085157 A
PRES IDEN
(2) Perjanjian sewa jangka panjang sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf d paling singkat sama dengan jangka waktu KEK yang diusulkan.
Bagian Ketiga Kegiatan Usaha di KEK
