PP
PENYELENGGARAAN KAWASAN EKONOMI KHUSUS
Pasal 7
BAB 2 — LOKASI, KRITERIA, DAN KEGIATAN USAHA
(1) Batas yang jelas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5
huruf b berupa batas alam atau batas buatan.
(2) Pada batas KEK, Badan Usaha harus menetapkan
pintu keluar dan pintu masuk barang untuk keperluan pengawasan barang yang masih terkandung kewajiban penerimaan negara.
(3) Penetapan pintu keluar dan pintu masuk barang
sebagaimana dimaksud pada ayat (21 dilakukan dengan berkoordinasi dengan kantor pabean setempat.
