PP
PENYELENGGARAAN KAWASAN EKONOMI KHUSUS
Pasal 6
BAB 2 — LOKASI, KRITERIA, DAN KEGIATAN USAHA
Sesuai dengan rencana tata ruang wilayah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf a merupakan kawasan budi daya dengan peruntukan berdasarkan peraturan daerah tentang rencana tata ruang wilayah kabupatenlkota.
