Pasal 89
BAB 9 — FASILITAS DAN KEMUDAHAN PERPAJAKAN,
(1) Fasilitas dan kemudahan kepabeanan yang diberikan
bagi Badan Usaha di KEK meliputi pembebasan Bea Masuk dan tidak dipungut Pajak Dalam Rangka Impor atas impor barang modal dalam rangka pembangunan atau pengembangan KEK.
(2) Fasilitas dan kemudahan kepabeanan yang diberikan
bagi Pelaku Usaha di KEK yang bergerak di bidang usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) yang masih dalam tahap pembangunan atau pengembangan meliputi pembebasan Bea Masuk dan tidak dipungut Pajak Dalam Rangka Impor atas impor barang modal.
(3) Fasilitas
SK No 085205 A
PRES IDEN
(3) Fasilitas dan kemudahan kepabeanan dan cukai yang
diberikan bagi Pelaku Usaha di KEK yang bergerak di bidang usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) yang telah menyelesaikan tahap pembangunan atau pengembangan meliputi:
- pembebasan Bea Masuk untuk Barang Konsumsi dan tidak dipungut Pajak Dalam Rangka Impor di KEK pariwisata;
- penangguhan Bea Masuk dan tidak dipungut Pajak Dalam Rangka Impor; dan/atau
- pembebasan cukai, sepanjang barang tersebut merupakan bahan baku atau bahan penolong dalam pembuatan barang hasil akhir yang bukan merupakan barang kena cukai. (41 Ketentuan pemberian fasilitas dan kemudahan berupa pembebasan cukai sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) huruf c dilaksanakan sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan di bidang cukai.
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemberian
fasilitas dan kemudahan kepabeanan dan cukai diatur dengan Peraturan Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan negara.
