PP
PENYELENGGARAAN KAWASAN EKONOMI KHUSUS
Pasal 88
BAB 9 — FASILITAS DAN KEMUDAHAN PERPAJAKAN,
(1) Untuk kepentingan pengawasan, sebagian atau
seluruh KEK dapat ditetapkan sebagai Kawasan Pabean.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penetapan
KEK sebagai Kawasan Pabean diatur dengan Peraturan Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan negara.
