PP
PENYELENGGARAAN KAWASAN EKONOMI KHUSUS
Pasal 87
BAB 9 — FASILITAS DAN KEMUDAHAN PERPAJAKAN,
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemberian fasilitas dan kemudahan Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah diatur dengan Peraturan Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan negara.
Bagian Keempat Bea Masuk, Pajak Dalam Rangka Impor, dan Cukai
Paragraf 1 Umum
