Pasal 90
BAB 9 — FASILITAS DAN KEMUDAHAN PERPAJAKAN,
Pemasukan barang ke lokasi Pelaku Usaha di KEK berasal dari:
- luar Daerah Pabean;
- Pelaku Usaha pada KEK lainnya;
- tempat penimbunan berikat di luar KEK;
- Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas; dan/atau
- TLDDP.
Pasal 9 1
SK No 085206A
PRES IDEN
Pasal 9 1
(1) Pemasukan barang dari luar Daerah Pabean ke KEK
oleh Pelaku Usaha di KEK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 90 huruf a, menggunakan pemberitahuan pabean impor dan diberikan fasilitas dan kemudahan berupa:
- penangguhan atau pembebasan Bea Masuk;
- pembebasan cukai, sepanjang barang tersebut merupakan bahan baku atau bahan penolong dalam pembuatan barang hasil akhir yang bukan merupakan barang kena cukai; danf atau
- tidak dipungut Pajak Dalam Rangka Impor. (2\ Pemasukan barang ke Pelaku Usaha di KEK dari lokasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal90 huruf b sampai dengan huruf d menggunakan pemberitahuan pabean dan diberikan fasilitas dan kemudahan berupa:
- penangguhan atau pembebasan Bea Masuk;
- pembebasan cukai, sepanjang barang tersebut merupakan bahan baku atau bahan penolong dalam pembuatan barang hasil akhir yang bukan merupakan barang kena cukai; dan/atau
- tidak dipungut Pajak Dalam Rangka Impor.
(3) Pemasukan barang ke Pelaku Usaha di KEK dari lokasi
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 90 huruf e, menggunakan pemberitahuan pabean, dan diberikan fasilitas dan kemudahan berupa:
- pembebasan cukai, sepanjang barang tersebut merupakan bahan baku atau bahan penolong dalam pembuatan barang hasil akhir yang bukan merupakan barang kena cukai; dan/atau
- tidak dipungut Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah.
(4) Ketentuan...
SK No 085207 A
PRES IDEN
(4) Ketentuan mengenai tata cara pengawasan dan
pemberian fasilitas dan kemudahan atas pemasukan barang ke Pelaku Usaha di KEK diatur dengan Peraturan Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan negara.
