PP
PENYELENGGARAAN KAWASAN EKONOMI KHUSUS
Pasal 74
BAB 9 — FASILITAS DAN KEMUDAHAN PERPAJAKAN,
Untuk dapat memperoleh fasilitas dan kemudahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 73 ayat (1) huruf c berupa penangguhan Bea Masuk, Badan Usaha, dan Pelaku Usaha yang melakukan kegiatan usaha di KEK harus memiliki sistem informasi (IT inuentory) yang tersambung dengan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan.
Bagian Kedua Fasilitas dan Kemudahan Pajak Penghasilan
