PP
PENYELENGGARAAN KAWASAN EKONOMI KHUSUS
Pasal 75
BAB 9 — FASILITAS DAN KEMUDAHAN PERPAJAKAN,
(1) Badan Usaha danf atau Pelaku Usaha yang melakukan
Penanaman Modal pada kegiatan utama dapat memperoleh pengurangan Pajak Penghasilan badan atas penghasilan yang diterima atau diperoleh dari Kegiatan Utama yang dilakukan. (21 Ketentuan mengenai besaran, jangka waktu, pengajuan, keputusan, pemanfaatan, larangan dan sanksi, dan kewajiban Wajib Pajak terkait pengurangan Pajak Penghasilan badan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan negara.
