Pasal 73
BAB 9 — FASILITAS DAN KEMUDAHAN PERPAJAKAN,
(1) Fasilitas dan kemudahan perpajakan, kepabeanan,
dan cukai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7l ayat
(1) huruf a berupa:
Pajak Penghasilan;
Pajak
SK No 085195 A
PRESIDEN
- Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah;
- Bea Masuk dan Pajak Dalam Rangka Impor; dan/atau
- Cukai.
(2) Bea Masuk sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf
c termasuk Bea Masuk anti dumping, Bea Masuk imbalan, Bea Masuk tindakan pengamanan, dan Bea Masuk pembalasan.
(3) Untuk mendapatkan fasilitas dan kemudahan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Badan Usaha harus memenuhi syarat:
- merupakan Wajib Pajak badan dalam negeri, baik pusat maupun cabang, yang melakukan kegiatan usaha di KEK;
- memiliki penetapan sebagai Badan Usaha untuk membangun danf atau mengelola KEK dari Dewan Nasional, Pemerintah Daerah provinsi, Pemerintah Daerah kabupatenf kota, kementerian/lembaga pemerintah nonkementerian sesuai dengan kewenangannya;
- mempunyai batas lahan yang jelas sesuai tahapannya; dan
- memiliki Perizinan Berusaha.
(4) Untuk mendapatkan fasilitas dan kemudahan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pelaku Usaha harus memenuhi syarat sebagai berikut:
- merupakan Wajib Pajak badan dalam negeri, baik pusat maupun cabang; dan
- memiliki Perizinan Berusaha.
(5) Administrator KEK dapat menerbitkan tanda pengenal
khusus bagi Badan Usaha dan Pelaku Usaha di KEK.
(6) Ketentuan .
SK No 085196 A
PRES IDEN
(6) Ketentuan mengenai fasilitas dan kemudahan
perpajakan, kepabeanan, dan cukai diatur dengan Peraturan Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan negara.
