PP
PENYELENGGARAAN KAWASAN EKONOMI KHUSUS
Pasal 72
BAB 8 — FASILITAS DAN KEMUDAHAN DI KEK
(1) Dewan Nasional menetapkan 1 (satu) atau lebih
kegiatan usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) sebagai Kegiatan Utama di KEK.
(2) Kegiatan usaha yang tidak ditetapkan sebagai Kegiatan
Utama di KEK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjadi Kegiatan Lainnya.
Bagian Kesatu Jenis Fasilitas dan Kemudahan, dan Syarat Umum Penerima Fasilitas dan Kemudahan
