PP
PENYELENGGARAAN KAWASAN EKONOMI KHUSUS
Pasal 71
BAB 8 — FASILITAS DAN KEMUDAHAN DI KEK
(1) Badan Usaha dan/atau Pelaku Usaha yang melakukan
kegiatan pada kegiatan usaha di KEK, diberikan fasilitas dan kemudahan berupa:
- perpajakan
SK No 085194 A
PRES IOEN
- perpajakan, kepabeanan, dan cukai;
- lalu lintas barang;
- ketenagakerjaan;
- keimigrasian;
- pertanahan dan tata ruang;
- Perizinan Berusaha; dan/atau
- fasilitas dan kemudahan lainnya.
(2) Fasilitas dan kemudahan lainnya sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf g ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
