PP
PENYELENGGARAAN KAWASAN EKONOMI KHUSUS
Pasal 66
BAB 7 — PENGELOLAAN KEK
(1) Badan Usaha pengelola sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 65 melaksanakan pengelolaan KEK berdasarkan
perjanjian pengelolaan KEK antara Badan Usaha dengan Pemerintah Daerah kabupatenf kota, Pemerintah Daerah provinsi, atau Dewan Nasional/kementerian/lembaga pemerintah nonkementerian.
(2) Perjanjian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling
sedikit memuat:
- lingkup
SK No 085190 A
PRES IDEN
- lingkup pekerjaan;
- jangka waktu;
- standar kinerja pelayanan;
- sanksi;
- pelaksanaan pelayanan KEK dalam hal terjadi sengketa;
- pemutusan perjanjian oleh Pemerintah Daerah kabupaten/kota, Pemerintah Daerah provinsi, atau Dewan Nasional/kementerian/lembaga pemerintah nonkementerian dalam hal tertentu;
- manajemen operasional KEK;
- pengakhiran perjanjian;
- pertanggungjawaban terhadap barang milik negaraldaerah; dan
- serah terima aset atau infrastruktur oleh Badan Usaha pengelola kepada kementerian/lembaga pemerintah nonkementerian, Pemerintah Daerah provinsi, atau Pemerintah Daerah kabupatenlkota setelah kerja sama pengelolaan berakhir.
(3) Dalam hal pengelolaan KEK dilakukan oleh badan
usaha milik negaralbadan usaha milik daerah berdasarkan mekanisme penyertaan modal negara/daerah kepada badan usaha milik negaraf badan usaha milik daerah yang bersangkutan, tidak memerlukan perjanjian pengelolaan KEK sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
BagianKetiga...
SK No 085191 A
PRES IDEN
Bagian Ketiga Evaluasi Pengelolaan KEK
