PP
PENYELENGGARAAN KAWASAN EKONOMI KHUSUS
Pasal 67
BAB 7 — PENGELOLAAN KEK
(1) Administrator KEK melaporkan pelaksanaan tugasnya
kepada Dewan Nasional dengan tembusan kepada Dewan Kawasan.
(2) Dewan Nasional melakukan evaluasi pengelolaan KEK
berdasarkan laporan Administrator KEK sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(3) Hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (21
disampaikan kepada:
- Administrator KEK; dan
- Dewan Kawasan.
