PP
PENYELENGGARAAN KAWASAN EKONOMI KHUSUS
Pasal 65
BAB 7 — PENGELOLAAN KEK
(1) Untuk KEK yang diusulkan oleh Pemerintah Pusat dan
Pemerintah Daerah, penetapan Badan Usaha pengelola dilakukan oleh Pemerintah Daerah kabupaten/kota, Pemerintah Daerah provinsi, atau Pemerintah Pusat sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai:
- pengelolaan barang milik negaraf daerah; atau
- kerja sama pemerintah dan badan usaha.
(2) Dalam hal aset prasarana dan sarana KEK merupakan
barang milik negaraf daerah, Pemerintah Daerah kabupatenfkota, Pemerintah Daerah provinsi, atau Dewan Nasional dapat menugaskan badan usaha milik negaralbadan usaha milik daerah sebagai Badan Usaha pengelola.
(3) Penugasan sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
dilakukan melalui penyertaan modal daerah f negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
