PP
PENYELENGGARAAN KAWASAN EKONOMI KHUSUS
Pasal 60
BAB 6 — KELEMBAGAAN KEK
(1) Administrator KEK sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 58 ayat (1) harus sudah dibentuk paling lambat
sebelum KEK beroperasi.
(2) Administrator KEK dapat dijabat oleh aparatur sipil
negara atau nonaparatur sipil negara yang memiliki kompetensi, kualifikasi, dan persyaratan lain yang dipilih secara selektif sesuai dengan kriteria dan kualifikasi yang ditentukan oleh Dewan Nasional.
