Pasal 61
BAB 6 — KELEMBAGAAN KEK
(1) Pelaksanaan tugas Administrator KEK dilakukan
sesuai dengan tata kelola pemerintahan dan asas-asas umum pemerintahan yang baik sesuai dengan ketentuan peraturan perutndang-undangan. (21 Untuk mendukung pelaksanaan tugas dan wewenang Administrator KEK, kepada Administrator KEK dapat diberikan fleksibilitas dalam pola pengelolaan keuangan berdasarkan prinsip ekonomi dan penerapan praktik bisnis yang sehat.
(3) Fleksibilitas pengelolaan keuangan sebagaimana
dimaksud pada ayat (21 pating sedikit meliputi penganggaran dan pengelolaan perbendaharaan.
(4) Pengelolaan perbendaharaan sebagaimana dimaksud
pada ayat (3) meliputi pengelolaan uang, pengelolaan utang, dan pengelolaan aset.
(5) Pola pengelolaan keuangan sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) merupakan pola pengelolaan yang sesuai dengan ketentuan Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum.
(6) Penetapan...
SK No 085188 A
PRESIDEN
-4r-
(6) Penetapan Administrator KEK untuk dapat
menerapkan Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
