Pasal 59
BAB 6 — KELEMBAGAAN KEK
( 1) Dalam melaksanakan pengawasan dan pengendalian sebagaimana dimaksud pada Pasal 58 ayat (2) huruf c, Administrator KEK berwenang untuk mendapatkan laporan atau penjelasan dari Badan Usaha dan/atau Pelaku Usaha mengenai kegiatannya. (21 Berdasarkan hasil evaluasi selama kegiatan pengawasan dan pengendalian operasionalisasi KEK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 58 ayat (2) huruf c, Administrator KEK berwenang memberikan:
- arahan kepada Badan Usaha pengelola KEK untuk perbaikan operasionalisasi KEK; dan
- teguran kepada Badan Usaha pengelola KEK dalam hal terjadi penyimpangan dalam pengoperasian KEK.
(3) Administrator KEK menyampaikan laporan
pengawasan dan pengendalian operasionalisasi KEK kepada Dewan Nasional dengan tembusan kepada Dewan Kawasan, secara berkala setiap 6 (enam) bulan.
(4) Administrator
SK No 085187 A
PFIES IDEN
(4) Administrator KEK dapat menyampaikan laporan
operasionalisasi KEK secara insidental dalam hal Dewan Nasional atau Dewan Kawasan membutuhkan perkembangan operasionalisasi KEK atau Administrator KEK menilai terdapat kondisi yang harus dilaporkan segera.
