PP
PENYELENGGARAAN KAWASAN EKONOMI KHUSUS
Pasal 58
BAB 6 — KELEMBAGAAN KEK
(1) Administrator KEK sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 50 huruf d dibentuk oleh Dewan Nasional.
(2) Administrator KEK bertugas menyelenggarakan:
Perizinan Berusaha dan perizinan lainnya yang diperlukan oleh Badan Usaha dan Pelaku Usaha;
pelayanan
SK No 087055 A
PFIES IDEN
- pelayanan nonperizinan yang diperlukan oleh Badan Usaha dan Pelaku Usaha; dan
- pengawasan dan pengendalian pengoperasian KEK.
(3) Pelaksanaan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat
(21 dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai penyelenggaraan perizinan berusaha berbasis risiko.
(4) Pelaksanaan Perizinan Berusaha dan perizinan lainnya
oleh Administrator KEK sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan melalui OSS sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai penyelenggaraan perizinan berusaha berbasis risiko.
