PP
PENYELENGGARAAN KAWASAN EKONOMI KHUSUS
Pasal 57
BAB 6 — KELEMBAGAAN KEK
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 56, Dewan Kawasan dapat:
- meminta penjelasan Administrator KEK mengenai penyelenggaraan Perizinan Berusaha, perizinan lainnya, pelayanan, dan pengawasan di KEK;
- meminta masukan dan/atau bantuan kepada instansi Pemerintah Pusat atau para ahli sesuai kebutuhan; dan/atau
- melakukan kerja sama dengan pihak lain sesuai kebutuhan.
Bagian Kelima Administrator KEK
