PP
PENYELENGGARAAN KAWASAN EKONOMI KHUSUS
Pasal 56
BAB 6 — KELEMBAGAAN KEK
Dewan Kawasan bertugas
melaksanakan strategi dan kebijakan umum yang telah ditetapkan oleh Dewan Nasional dalam pembentukan dan pengembangan KEK; b membantu Dewan Nasional dalam mengawasi pelaksanaan tugas Administrator KEK;
menetapkan
SK No 085185 A
PRESIDEN
- menetapkan langkah strategis penyelesaian permasalahan dalam pelaksanaan kegiatan KEK di wilayah kerjanya;
- menyampaikan laporan pengelolaan KEK kepada Dewan Nasional setiap akhir tahun;
- menyampaikan laporan insidental dalam hal terdapat permasalahan strategis kepada Dewan Nasional; dan
- melaksanakan tugas-tugas lain yang diminta oleh Ketua Dewan Nasional.
