PP
PENYELENGGARAAN KAWASAN EKONOMI KHUSUS
Pasal 55
BAB 6 — KELEMBAGAAN KEK
(1) Dewan Kawasan dapat dibentuk sesuai kebutuhan di
tingkat provinsi yang di wilayahnya terdapat KEK.
(2) Dalam hal lokasi KEK lintas provinsi, dapat dibentuk 1
(satu) Dewan Kawasan dengan melibatkan provinsi yang bersangkutan.
(3) Dewan Kawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dan ayat (2) diusulkan oleh Dewan Nasional kepada Presiden untuk ditetapkan dengan Keputusan Presiden.
(4) Dewan Kawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dan ayat (21 bertanggung jawab kepada Dewan Nasional.
(5) Untuk membantu pelaksanaan tugas Dewan Kawasan,
dibentuk Sekretariat Dewan Kawasan.
