PP
PENYELENGGARAAN KAWASAN EKONOMI KHUSUS
Pasal 52
BAB 6 — KELEMBAGAAN KEK
T\rgas Dewan Nasional:
- menetapkan strategi dan kebijakan umum pembentukan dan pengembangan KEK;
- membentuk Administrator KEK;
- menetapkan standar pengelolaan di KEK;
- melakukan pengkajian atas usulan suatu wilayah untuk dijadikan KEK;
- memberikan rekomendasi pembentukan KEK;
- mengkaji dan merekomendasikan langkah pengembangan di wilayah yang potensinya belum berkembang;
- menyelesaikan permasalahan strategis dalam pelaksanaan, pengelolaan, dan pengembangan KEK; dan
- memantau dan mengevaluasi keberlangsungan KEK serta merekomendasikan langkah tindak lanjut hasil evaluasi kepada Presiden, termasuk mengusulkan pencabutan status KEK.
