PP
PENYELENGGARAAN KAWASAN EKONOMI KHUSUS
Pasal 51
BAB 6 — KELEMBAGAAN KEK
(1) Dalam menyelenggarakan pengembangan KEK
dibentuk Dewan Nasional. (21 Dewan Nasional diketuai oleh menteri yang mengoordinasikan urusan pemerintahan di bidang perekonomian dan beranggotakan menteri dan kepala lembaga pemerintah nonkementerian.
(3) Ketua
SK No 085183 A
PRES IDEN
(3) Ketua dan Anggota Dewan Nasional sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) ditetapkan dengan Keputusan Presiden.
