PP
PENYELENGGARAAN KAWASAN EKONOMI KHUSUS
Pasal 53
BAB 6 — KELEMBAGAAN KEK
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 52, Dewan Nasional dapat:
- meminta penjelasan Dewan Kawasan dan Administrator KEK mengenai pelaksanaan kegiatan;
- meminta masukan dan/atau bantuan instansi Pemerintah, Pemerintah Daerah, atau para ahli sesuai dengan kebutuhan; dan/atau
- melakukan kerja sama dengan pihak lain sesuai kebutuhan.
BagianKetiga...
SK No 085184 A
PRES IDEN
Bagian Ketiga Sekretariat Jenderal Dewan Nasional
