PP
PENYELENGGARAAN KAWASAN EKONOMI KHUSUS
Pasal 49
BAB 5 — PEMBANGUNAN DAN PENGOPERASIAN KEK
Dalam hal ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46 ayat (6) dan Pasal 48 ayat (4) telah dilakukan, KEK belum dapat juga beroperasi, Dewan Nasional mengajukan usulan pencabutan penetapan KEK kepada Presiden disertai dengan Rancangan Peraturan Pemerintah tentang pencabutan Peraturan Pemerintah tentang penetapan KEK.
Bagian Kesatu Umum
