PP
PENYELENGGARAAN KAWASAN EKONOMI KHUSUS
Pasal 48
BAB 5 — PEMBANGUNAN DAN PENGOPERASIAN KEK
(1) Dewan Nasional melakukan evaluasi atas
pertimbangan yang disampaikan oleh Dewan Kawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47 ayat (1) dalam jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari kerja sejak pertimbangan diterima Dewan Nasional. (21 Evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan terhadap kelayakan dioperasikannya KEK.
(3) Berdasarkan hasil evaluasi, Dewan Nasional dapat
memberikan perpanjangan waktu pembangunan KEK. (41 Perpanjangan waktu sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) diberikan untuk jangka waktu paling lama 3 (tiga)
tahun.
