Pasal 46
BAB 5 — PEMBANGUNAN DAN PENGOPERASIAN KEK
(1) Dalam jangka waktu paling lama 36 (tiga puluh enam)
bulan sejak KEK ditetapkan, pengusul pembentukan KEK harus menyelesaikan pembangunan KEK sesuai tahapan yang ditetapkan untuk dinyatakan siap beroperasi dan melaporkan kepada Dewan Nasional dengan tembusan kepada Dewan Kawasan.
(2) Kesiapan beroperasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) meliputi kesiapan:
- prasarana dan sarana;
- sumber daya manusia; dan
- perangkatpengendalianadministrasi.
(3) Dewan Nasional melakukan evaluasi terhadap
penyelesaian pembangunan KEK dan kesiapan operasi KEK sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(4) Hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3)
berupa:
- KEK dinyatakan siap beroperasi; atau
- KEK dinyatakan belum siap beroperasi.
(5) KEK yang dinyatakan siap beroperasi sebagaimana
dimaksud pada ayat (41 huruf a ditetapkan dengan keputusan Ketua Dewan Nasional.
(6) Dalam hal KEK dinyatakan belum siap beroperasi
sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf b, Dewan Nasional:
melakukan perubahan luas wilayah atau zor,a peruntukan;
melakukan langkah penyelesaian masalah pembangunan KEK;
melakukan penggantian Badan Usaha dalam hal pembangunan KEK dilakukan melalui kerja sama Pemerintah Pusat/Pemerintah Daerah dengan Badan Usaha; atau
memberikan
SK No 085181 A
PRES IDEN
- memberikan perpanjangan waktu paling lama 2 (dua) tahun.
(7) Hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (41
disampaikan kepada Dewan Kawasan dan pengusul pembentukan KEK untuk ditindaklanjuti.
Pasal4T
(1) Dalam hal perpanjangan waktu sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 46 ayat (6) huruf d telah diberikan dan KEK belum siap beroperasi karena keadaan kahar atau bukan karena kelalaian pengusul pembentukan KEK, Dewan Kawasan menyampaikan pertimbangan perpanjangan waktu kepada Dewan Nasional paling lama 30 (tiga puluh) hari kerja sebelum berakhirnya jangka waktu perpanjangan. (21 Perpanjangan waktu pembangunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didasarkan pada hasil konsultasi dengan instansi pemerintah dan pihak terkait lainnya sesuai kebutuhan.
