PP
PENYELENGGARAAN KAWASAN EKONOMI KHUSUS
Pasal 45
BAB 5 — PEMBANGUNAN DAN PENGOPERASIAN KEK
(1) Dewan Nasional melakukan evaluasi terhadap
pelaksanaan pembangunan KEK berdasarkan hasil laporan pengusul pembentukan KEK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44. (21 Hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada Dewan Kawasan dan pengusul pembentukan KEK untuk ditindaklanjuti.
(3) Pengusul pembentukan KEK wajib menindaklanjuti
hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
